BANGKA TENGAH, FABERTA — Warga Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menduga adanya alih fungsi tanah tanpa izin yang di wilayah Bukit Pilar, Kolong Kembar dan pesisir pantai yang dilakukan oknum aparat desa.
Bahkan, dikolong kembar, warga setempat mengatakan sudah ada alat berat yang beroperasi namun belum ada sosialisasi digunakan untuk apa kepada masyarakat desa.
Salah satu warga Guntung, Hasan Masad mengatakan, pihaknya sudah curiga lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan lain, hal ini diperkuat dengan aparat desa tersebut bagi-bagi uang Rp 1 juta kepada 100 warga dengan dalih THR.
“Kami punya buktinya aparat desa tersebut bagi-bagi uang dengan dalih THR, namun anehnya tiap warga yang dikasih malah dimintai KK dan KTP, untuk apa? dan sumber dananya dari mana?,”ucap Hasan didamping warga lainnya kepada Faktaberita.co.id, Senin (31/5/2021) malam.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan adanya transaksi jual beli lahan di kawasan pesisir pantai sepanjang dari penangkaran penyu hingga tempat pemandian seluas 10 ha dari perantaran jual beli berinisial T.
“Kami bahkan sudah bertemu dan berbicara dengan perantaranya yakni T warga Kurau, ia mengaku kalau lahan di pesisir pantai tersebut sudah dijual kepada pembeli asal jakarta dengan harga Rp 7 ribu/meter,”ungkapnya
Namun, saat ditanya kepada Kepala Desa Guntung, ia mengatakan belum dijual.
“Ini jelas ada yang janggal, kalau memang sudah dijual seharusnya ada pemasukan untuk kas desa sebesar 20 persen, namun kita semua tahu bahwa lahan dipinggiran pantai tidak boleh dijualbelikan,”terangnya.
Ia juga menyebutkan, selama dua tahun menjabat pihak pemerintah desa belum pernah sama sekali menyiarkan pengeluran maupun pemasukan desa kepada masyarakat, padahal banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Desa Guntung.
Merenspon dugaan warga tersebut, Kades Guntung, Memet menerangkan kalau lahan yang dimaksud oleh warga di pesisir pantai itu merupakan lahan pribadi warga terentang yang berkebun di wilayah guntung, bukannya lahan desa.
“Pesisir dekat penangkaran penyu itu milik pribadi, mereka jual karena ada dasar tanam tumbuh mereka,”ujarnya
Lanjut Kades, terkait Kolong Kembar, ia mengatakan akan segera dijadikan kebun mesjid karena lahan desa tidak ada lagi yang bisa dijadikan kebun desa.
“Kolong kembar sekarang memang sedang kita kerjakan (disedot) untuk dimanfaatkan menjadi kebun mesjid, kalau perihal bagi-bagi uang, itu untuk bikin kelompok tani hutan (KTH), bukan transaksi jual beli,”ungkapnya
Kades menyebutkan, segala upaya yang dilakukan pemerintah desa niatnya baik, agar kedepan desa punya pemasukan, tidak hanya mengandalkan dana desa, dan kalau memang dalam prosesnya bermasalah, akan pihaknya stop.
menyikapi persoalan Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Fauzan mengatakan akan segera menelusuri terkait legalitas jual beli jika itu menyangkut tanah negara.
“Jika itu terkait tanah negara, akan kita cek legalitas transaksinya,”ujar Fauzan. (Fsl)