FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Ketegangan sosial di Desa Pergam di Kabupaten Bangka Selatan terus memanas. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akhirnya mengeluarkan surat teguran resmi kepada seorang warga bernama Iskandar, yang diduga menjadi penanggung jawab aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan resapan air Desa Pergam.
Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SETDA/2025, ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Hefi Nuranda pada 9 Oktober 2025, menegaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan Iskandar tidak memiliki izin dasar seperti persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan izin usaha perkebunan. Lokasi kegiatan juga berada di kawasan resapan air hulu Sungai Kemis yang berfungsi sebagai sumber irigasi bagi lahan pertanian warga.
Dalam surat itu, Pemkab Basel memberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober 2025 agar Iskandar menghentikan seluruh aktivitas dan mengembalikan kondisi lahan ke fungsi semula. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, di tengah proses penegakan aturan itu, muncul gejolak di masyarakat. Warga Desa Pergam dan Serdang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas perkebunan sawit yang mereka nilai telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan mengganggu sistem irigasi sawah, hingga menyebabkan ancaman kekeringan di musim tanam berikutnya.
Dugaan keterlibatan Iskandar sebagai pengelola utama membuat warga Pergam murka, lewat video viral berdurasi 48 detik, masyarakat meluapkan amarah dengan mengembalikan dan menolak bantuan pendingin udara (AC) dan karpet untuk masjid Desa Pergam. Bantuan dari Iskandar tersebut diduga untuj meredam emosi warga atas aksinya sebagai pengelola perkebunan sawit ilegal.



















