FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Bangka Malindo Lestari (BML).
Penangkapan ini dilakukan oleh satpam perusahaan setelah IS gagal melarikan diri, sementara rekannya berhasil kabur.
Kejadian ini bermula pada Kamis (7/8/2025) malam, saat IS dihubungi oleh temannya, Boy (DPO), untuk diajak mencuri TBS di Desa Gudang. IS menolak ajakan tersebut dengan alasan anaknya sedang sakit.
Namun, keesokan harinya, Jumat (8/8) pagi, IS bertemu kembali dengan Boy di Desa Jelutung II. Boy mengatakan bahwa ia telah memanen TBS sawit sendiri semalam, tetapi tidak memiliki kendaraan untuk mengangkutnya.
Tergiur dengan ajakan Boy, IS setuju untuk membantu mengangkut TBS tersebut menggunakan mobil Suzuki Carry miliknya. Sebelum berangkat, Boy mengajak IS ke rumahnya dan menawari IS narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mengonsumsi sabu-sabu, mereka berdua menuju lokasi TBS yang sudah dipanen Boy.


















