Warga Tak Puas Ganti Rugi Proyek Jalan Tanjung Ular-Air Limau

Anggota TNI/Polri dan Masyarakat saat mengerjakan jembatan di bahu jalan Desa Air Limau menuju Tanjung Ular beberapa waktu lalu. (Foto: Fth/Faberta)

MUNTOK, FABERTA — Effendi, warga Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, menjadi salah satu dari beberapa masyarakat di Desa Air Putih yang terdampak proyek pembangunan jalan Tanjung Ular – Air Limau yang dibangun Kodim 0431/Babar lewat program TMMD beberapa waktu lalu.

Saat menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/4/2021), Effendi mengaku tak puas dengan proses ganti rugi yang dinilai tak sebanding dengan lahan sawit miliknya yang terpaksa ikut tergusur pembangunan jalan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak sedikitpun menghambat, kami sangat setuju dengan kegiatan adanya jalan Tanjung Ular – Air Limau. Tapi keinginan kami masyarakat yang terdampak jalan ini, disesuaikan ganti kerugiannya. Menurut kami ini tidak sesuai,”kata Effendi kepada sejumlah wartawan.

Effendi mengklaim usia produktif pohon sawit miliknya sudah 12 tahun. Selain itu, kebunnya pun selama ini dirawat dengan baik. Dengan ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu per pohon, Effendi merasa belum puas.

“Tadi kami sudah bertanya dengan tim appraisal itu, dia bilang ganti ruginya satu pohon cuma Rp.300 ribu. Jadi kami yang ada asetnya (tanam tumbuh, bangunan) belum menandatangani,”ucapnya.

Dikatakannya, total ganti rugi yang akan ia terima sebesar Rp. 186. 872.204. Nilai tersebut menurut dia masih belum sesuai harapan.

“Keinginan kami ya sesuai dengan Perda. 12 tahun panen dari tahun 2012 sampai sekarang. Itu terawat kebunnya, bisa kita surveilah. Kalau nanti tetap tidak sesuai, saya belum bisa memutuskan, yang jelas kami untuk sementara ini masih merasa keberatan, tapi cari perundingan dulu lah,” kata dia mengakhiri. (Fth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *