KOBA, FABERTA — Hendra (38) warga Berok, Kecamata Koba, Kabupaten Bangka Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri handphone milik Widodo warga Depok pada Rabu (2/6/2021).
“Barang bukti berupa handphone merk Samsung galaxi note 9 dan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah,”ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin.
Dijelaskannya, penungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait dugaan pencurian di mesin ATM Bank BRI cabang Koba yang beralamatkan di Jalan Kenanga Atas, Kelurahan Koba, sesuai dengan laporan polisi: LP/B 512/V/2021/BABEL/RES BATENG/SEK KOBA tanggal 31 Mei 2021.
“Awalnya korban sedang melakukan transaksi di ATM tersebut pada (9/5/2021). Akan tetapi, handphonenya tertinggal diatas mesin ATM usai transaksi, saat hendak mengambilnya kembali, handphone miliknya sudah hilang,”ucap Kasat Reskrim.
kemudian, mengetahui handphonenya telah hilang, korban langsung menanyakan kepada petugas satpam tersebut untuk meminta izin melihat rekaman CCTV.
Setelah diizinkan melihat rekaman CCTV pada (10/5/2021), korban melihat handphone miliknya telah diambil oleh seorang laki-laki. Mengetahui informasi tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Koba untuk di tindaklanjuti.
“Dari penyelidikan atas laporan tersebut, pada (1/6/2021) kami mendapatkan imformasi kalau handphone milik korban digunakan oleh Hendra, tim langsung bergegas mengamankan Hendra yang sedang berada di rumah makan pecel lele yang beralamat di Jalan Tangsi Lama, Koba,”ungkap AKP Rais Muin.
Dari hasil introgasi, Hendra mengakui bahwa telah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan rumusan pasal 362 KUHP. (Fsl)