JAKARTA, FABERTA – Seorang pekerja migran berkewarganegaraan Indonesia atau WNI, asal Lampung, Daryati, bebas dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Singapura, pada persidangan yang digelar, Jumat (23/4).
Kabar tersebut diungkapkan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan pers. “Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.
Daryati didakwa atas dugaan terlibat pembunuhan berencana terhadap majikan perempuannya yang dilakukan 2016 lalu. Saat ini, menurut Suryopratomo, KBRI Singapura dibantu oleh advokat Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dilaporkan sebelumnya, Daryati mengalami kekerasan selama bekerja di Singapura, yang mengakibatkannya mengalami trauma mendalam, dan menggaggu kejiwaannya. Hal tersebut didukung oleh laporan pemeriksaan
ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Atas kasus ini, KBRI mengimbau para pekerja WNI untuk dapat berkomunikasi dengan KBRI jika terdapat permasalahan. “KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja,” ujarnya. (Faisal)