Wow! Tunggakan Pajak di Bangka Tengah Capai 1,4 Miliar, MLMB dan Restoran Jadi Kontributor Terbesar

Ilustrasi. (Ist)

BANGKA TENGAH, FABERTA — Tunggakan pajak daerah di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Hingga 31 Juni 2021, tercatat mencapai Rp 1.456.088.602.

Badan Pelayanan Pajak dan Retrosibusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Tengah, mencatat piutang wajib pajak di Bangka Tengah mencapai Rp 1.456.088.602 dari tujuh jenis objek pajak.

Dari ketujuh jenis objek tersebut dua diantaranya menjadi kontributor terbesar yakni pajak restoran sebesar Rp 688.654.514 dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp 580.045.785.

Kemudian disusul pajak reklame Rp 146.077,309, pajak hiburan Rp 28.615.933, pajak air dan tanah Rp 11.584.426, pajak parkir Rp 1.101.600 dan pajak penerangan jalan Rp 9.035.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa meminta eksekutif untuk proaktif menagih tunggakan piutang pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Persoalan ini sudah kita bahas dalam rapat badan anggaran (banggar). Dalam kesempatan kami meminta eksekutif untuk melakukan berbagai upaya penagihan piutang pajak ini. Hal ini semata-mata untuk PAD Bangka Tengah dan kepentingan rakyat,” terang mehoa Mehoa, Kamis (22/7/2021).

Dikatakan Mehoa, jika ada perusahaan yang ingkar dan membandel, sesuai perda pajak dan retribusi daerah harus berikan sanksi berupa denda, atau pencabutan izin dan kalau memang belum ada aturan terkait tersebut, bila perlu pihaknya segera buatkan aturan sanksinya

“Pemerintah daerah harus tegas terkait hal ini agar penyerapan pajak bisa maksimal. Bagaimana mau meningkatkan PAD jika masih banyak perusahaan yang menunggak pajak,” ucap Mehoa. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *