PANGKALPINANG, FABERTA — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau yang akrab disapa dengan Molen menyebut bahwa gaji pokoknya akan diberikan sepenuhnya untuk penanganan Covid-19.
“Mulai bulan ini sudah bisa sampai Covid-19 mereda dan masyarakat tidak memerlukan itu lagi,” kata Molen sapaan akrabnya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang OR Kantor Wali Kota, Senin (12/7/2021) kemarin.
“Walaupun sedikit tapi ini bentuk perhatian dari kepala daerah. Saya anggap masyarakat ini anak saya dan anggap saya orang tua mereka. Saya berikan kasih sayang seperti anak kita sendiri,” tambahnya.
Memang, berapa sih gaji pokok Molen sebagai Wali Kota Pangkalpinang?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah /Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Loh! kalau dihibahkan sepenuhnya pendapatan Molen ke depannya?
Selain menerima gaji pokok, Molen selaku kepala daerah tentunya memiliki pemasukan lain, salah satunya bersumber dari tunjangan jabatan.
“Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
“Kepala Daerah Kabupaten/Kota Adalah Sebesar Rp. 3.780.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2001.
Cuma itu? Tentu tidak
Selain tunjangan jabatan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 disebutkan bahwa besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%;
Mengutip ikhtisar dari Diskominfo Pangkalpinang, disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2020 sebesar Rp.135.413.505.084 milyar. Artinya, dana operasional Wali Kota Pangkalpinang paling kecil sebesar Rp 400 juta dan paling tinggi berkisar Rp. 541 juta.