Tim Pansus DPRD Babel konsultasikan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ke Kementerian ESDM

BANGKA BELITUNG, FAKTABERITA — Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur, Jumat (26/4/2024) menerima rombongan Tim Pansus DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung (Babel) yang digawangi Firmansyah Levi.

Turut hadir di Ruang Rapat Simuk ESDM tersebut Pimpinan DPRD Babel yakni Herman Suhadi, Belliadi dan Hellyana yang didampingi Dinas Pertambangan dan Energi Babel.

Dalam rapat konsultasi tersebut, LeviĀ  mengarapkan adanya masukan dari Biro Hukum Kementerian ESDM terkait langkah-langkah strategis dalam membuat Perda tersebut.

Sementara Julian menjelaskan dalam mengusulkan kawasan pertambangan, diharapkan gubernur telah melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota berdasarkan aturan pada PP No. 43 Tahun 2021. Juga tertuang dalam PP No.25 Tahun 2023, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi para stakeholders dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah pertambangan Indonesia.

“Sesuai Pasal 19 ayat (4) bahwa Gubernur dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi / kabupaten / kota atau zona pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten / kota”, tambah Julian.

Terkait masukan dari Kementerian ESDM untuk Ranperda RTRW ini agar dapat diselesaikan ada beberapa hal, yaitu : jaminan berusaha izin pertambangan yang telah terbit, jaminan tata ruang untuk izin baru, tidak seluruh wilayah IUP akan ditambang dan penggambaran wilayah pertambangan dalam RTRW.

“Kami akan mempelajari tentang masukan guna revisi Ranperda tersebut. Terima kasih untuk penyambutan dan diskusi hari ini, sangat bermanfaat untuk Bangka Belitung”, ujar Levi mengakhiri pertemuan.

Sumber : Publikasi & Dokumentasi Setwan Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *