Ini Tanggapan Walikota Pangkalpinang Atas Pandangan Fraksi DPRD Soal Tiga Raperda

PANGKALPINANG, FABERTA — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi Terhadap 3 (tiga) Raperda, dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/2021).

Adapun 3 Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 – 2041, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Jasa Usaha.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengapresiasi masukan dan saran serta dukungan dari fraksi – fraksi DPRD atas pandangan umum Raperda yang telah disampaikan.

“Tahun 2016 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW tahun 2011-2030 sebanyak 23 dari 116 pasal mengalami perubahan. Sehingga 2017 dilakukan revisi,” ucapnya.

Atas revisi tersebut, kata Molen sapaan akrabnya, sesuai konsekuensinya diubah menjadi RTRW tahun 2021-2041, berlaku selama 20 tahun (1 Januari 2022 – 31 Desember 2041).

“Pencabutan ini semata-mata menyesuaikan dengan taat asas dan taat prosedur, khusunya dalam memenuhi seluruh tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RTRW Pangkalpinang,” katanya.

Menurutnya, dilihat dari wadah penyelesaian konflik penataan ruang, dengan ini Pemkot membuat Forum Penataan Ruang yang bertugas sebagai media fasilitasi penyelesaian konflik atau sengketa penataan ruang.

Maka dengan itu, kesesuaian visi misi RPJPD, untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Perdagangan, jasa, pariwisata dan industri dengan konsep tepi air yang berwawasan lingkungan.

Sedangkan, kata Molen, visi RPJPD Pangkalpinang tahun 2007-2025 adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa.

“Dengan demikian terdapat keselarasan antara RTRW dan RPJPD Pangkalpinang, yakni mewujudkan Pangkalpinang sebagai pusat perekonomian di Provinsi Bangka Belitung, khususnya sektor perdagangan, jasa dan industri,” ujarnya.

Keselarasan tersebut, ditambahkan wali kota dalam RTRW ditunjukkan pada rencana pola ruang berupa kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan diperuntukkan industri yang memiliki luas identik yakni kurang lebih 1200 ha.

“Selain itu, kawasan industri ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang akan diprioritaskan pengembangannya,” ucapnya.

Molen menyampaikan, dilihat dari efektivitas dan kontribusi penerimaan retribusi jasa usaha dan jasa umum. Berdasarkan laporan keuangan dan analisa retribusi jasa usaha masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan.

” Hal ini perlu ada pengoptimalan kembali pemungutan dari retribusi jasa usaha, maka ini menjadi perhatian Pemkot untuk terus menggali potensi yang dapat meningkatkan PAD,” ucapnya.

” Sama halnya dengan retribusi jasa umum tahu 2019 dan 2020 belum menunjukkan peningkatan penerimaan. Selanjutnya terkait data analisis maupun tren penerimaan retribusi akan disampaikan pada tahap pansus,” katanya.

Kemudian pertanyaan dari Fraksi PPP terkait retribusi jasa umum, dijelaskannya sesuai dengan Raperda pada tanggal 4 Oktober 2021, yakni sebanyak 10 jenis retribusi jasa umum dipungut oleh Pemkot Pangkalpinang.

“Dalam pasal 155, bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Sedangkan terkait retribusi pelayanan kesehatan dan mengenai data base titik – titik parkir akan dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus dan OPD terkait,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *