Nelayan Toboali Memprotes Rencana PIP Beroperasi di Perairan Tanjung Ketapang

BANGKA SELATAN, FAKTABERITA — Ratusan nelayan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Bangka Selatan, lantaran menolak aktivitas pertambangan pasir timah di Perairan Tanjung Ketapang, Batu Perahu dan Merbau, Toboali Bangka Selatan, Rabu (6/4/2022) siang.

Aksi tersebut buntut adanya rencana aktivitas pertambangan pasir timah. Tak hanya itu, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Karang Beling sudah terparkir dan siap beroperasi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Nelayan Tanjung Ketapang, Dauri mengatakan, di aksi damai ini pihaknya mempertanyakan dan meminta kejelasan, serta keterbukaan informasi terkait titik rencana kerja, ponton isap produksi (PIP) yang akan beroperasi di wilayah tersebut.

“Perairan ini merupakan tempat kami para nelayan mencari makan atau melaut untuk mencari ikan dan juga disini merupakan tempat wisata di Toboali, Bangka Selatan,” ujar Dauri.

Meski demikian, Dauri juga mengatakan informasi yang diterima, surat perintah kerja (SPK) terkait aktivitas PIP di wilayah tersebut juga sudah dikeluarkan.

“Inilah yang membuat kawan-kawan nelayan bergerak dan minta segera dievaluasi, kami meminta Pemerintah dan Polri segera menindaklanjuti tuntutan kami,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sekitar disitu tidak menolak pertambangan, namun areal wisata serta daerah tangkap nelayan jangan ditambang, seperti di depan Pantai Laut Nek Aji, Batu Perahu, Merbau hingga Rias.

“Seharusnya pihak PT Timah bersama masyarakat nelayan akan turun lokasi untuk mematok lokasi area batas wilayah yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang dengan menggunakan pelampung,” tukasnya.

Ratusan nelayan tersebut langsung diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi, didampingi Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Basel Eddy Supriadi, mengatakan pemerintah itu hadir untuk masyarakat. Namun, untuk di wilayah pantai memang wilayah Provinsi Babel. Tapi untuk hal harus pihaknya inventarisasi kembali.

“Kami menjembatani masyarakat dan PT Timah. Untuk berkomunikasi secara langsung untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Eddy.

Meskipun begitu, mengenai peraturan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mempunyai peraturan daerah (perda) dan undang-undang pertambangan dilihat dari permasalahannya.

“Dilihat dulu benang merahnya, sepanjang hal-hal tersebut. Ini personalnya akan terakumulasi terus. Namun nanti kami akan inventarisasi terlebih dahulu permasalahan ini,” kata Edo. (FB05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *