ASN Pemkot Pangkalpinang Boleh Ajukan Cuti Jelang Lebaran, Ini Syaratnya

PANGKALPINANG, FABERTA — Pemerintah Kota Pangkalpinang, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, bagi para ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, surat edaran tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat, salah satunya tentang larangan mudik bagi ASN.

“Kemudian untuk cuti pada tanggal tersebut dilarang, kecuali karena ada urusan penting dan itu pun harus izin dari kepala daerah yakni Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya. Jumat, (16/4/2021).

Sekda mengatakan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan di berikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN itu.

“Ada sanksi untuk para ASN yang melanggar, mengikuti peraturan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan membatasi penyebaran Covid-19,” katanya.

Kemudian, Radmida mengimbau, agar para ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait larangan mudik.

“Saya selaku Sekda Kota Pangkalpinang menginstruksikan kepada ASN mengikuti aturan sesuai surat edaran yang telah diturunkan. Patuhi itu saja, kecuali ada hal mendesak namun harus izin kepala daerah,” ucapnya. (Gst)

 

Editor: Rais

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *