SUNGAILIAT, BANGKA — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisila MN berusia 26 tahun warga Sungailiat, diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, pada Jumat (3/12/2021) malam karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Usai diamankan, pelaku mengakui nekat mencuri HP untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari lantaran dirinya berstatus pengangguran.
Selain HP, IRT tersebut juga mengatakan sempat mengambil sejumlah uang tunai serta tabung gas dibeberapa TKP.

“Betul, saya pernah ngambil duit pak, tapi uangnya sudah abis, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, pertama kali saya nyuri pas saya butuh uang untuk bayar biaya anak saya mau masuk sekolah,” terang MN.
Ia juga mengakui, beberapa unit HP hasil curiannya, ia jual di Forum Jual Beli (FJB) Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD).



















